cara investasi di bursa efek

Di masyarakat selama ini terdapat suatu pandangan yang kurang tepat bahwa berinvestasi di Pasar Modal hanya sesuai bagi mereka yang memiliki uang dalam jumlah besar. Pada dasarnya semua tipe investor, baik investor besar maupun kecil, berpengalaman maupun belum berpengalaman dapat berperan di Pasar Modal. Bahkan peranan investor domestik termasuk investor menengah dan kecil (retail) sangat diperlukan agar Pasar Modal benar-benar mendapat dukungan kuat di dalam negeri. Dengan demikian Pasar Modal Indonesia tidak hanya didominasi oleh aktivitas investor asing.

Dalam guidance ini akan diberikan petunjuk ringkas bagi investor yang untuk pertama kalinya ingin berinvestasi di Bursa Efek termasuk di dalamnya mengenai mekanisme perdagangan saham.

Apa yang dimaksud dengan Bursa Efek ?
Apa yang dimaksud dengan saham ?
Bagaimana cara membeli saham ?
Bagaimana cara menghubungi Perusahaan Efek/Pialang ?
Memulai suatu investasi
Siapa yang akan menyimpan saham ?
Mengikuti kinerja saham anda
Kapan saham saya dapat dijual?
Biaya apa saja yang harus saya tanggung ?
Apa yang dimaksud dengan Bursa Efek?

Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, definisi Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantaranya. Dengan kata lain Bursa Efek, adalah Pihak yang menyediakan media perdagangan Efek, antara lain saham, dan media tersebut dipergunakan untuk memperdagangkan Efek oleh Anggota-anggotanya (Perusahaan Efek). Agar perdagangan Efek berjalan dengan aman, teratur, dan efisien, maka Bursa mengatur dan mengawasi tata-cara perdagangan Efek dan juga mengatur persyaratan bagi Efek yang dapat diperdagangkan di Bursa melalui suatu Peraturan Bursa Efek. Pada saat ini terdapat 2 (dua) Bursa Efek di Indonesia, yakni Bursa Efek Surabaya (BES) dan Bursa Efek Jakarta (BEJ).

Apa yang dimaksud dengan saham?
Saham adalah bagian kepemilikan dari suatu badan usaha. Jika Anda membeli atau memiliki sebagian saham dari suatu perusahaan berarti Anda ikut serta memiliki perusahaan dan tentu saja Anda memiliki klaim baik pada kekayaan maupun pada penghasilan perusahaan.

Dengan memiliki saham yang diperjual belikan di bursa efek maka Anda memiliki kesempatan untuk menjadi salah satu pemilik dari perusahaan-perusahaan besar dan blue chip yang ada di Indonesia pada saat ini, seperti PT. Indosat, PT. Gudang Garam, PT. Astra International, dan lain-lain. Sebagai pemilik, Anda memiliki hak suara dalam Rapat-rapat Pemegang Saham. Sehingga Anda berhak untuk turut menentukan kebijakan perusahaan, memilih dan memberhentikan Direksi/Komisaris, serta menerima bagian dari keuntungan perusahaan yang dibagikan pada Pemegang Saham atau yang dikenal sebagai dividen.

Keuntungan menanamkan dana pada saham (dalam satuan mata uang) adalah:
Dividen dan Capital gain, yakni jika Anda menjual saham pada harga yang lebih tinggi dari harga belinya.
Bagaimana cara membeli saham?

Dua cara yang paling umum digunakan investor untuk memperoleh atau membeli saham :
1. Membeli pada saat penawaran umum atau biasa disebut Pasar Perdana. Informasi mengenai suatu Perusahaan (Emiten) yang akan menawarkan sahamnya untuk pertama kali pada masyarakat, dapat diketahui melalui prospektus ringkas yang diiklankan minimal di 2 (dua) harian nasional, publik ekspose, atau prospektus. Jika Anda ingin membeli saham pada saat pasar perdana ini, Anda dapat mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang terdapat pada prospektus ringkas atau yang terdapat pada Agen-agen Penjual yang ditunjuk dan mengirimkan kembali formulir tersebut disertai dengan pengiriman dana ke alamat yang tertera pada formulir. Ada beberapa kondisi yang mungkin terjadi ketika Emiten menjual sahamnya untuk pertama kali ke masyarakat :
total saham yang dipesan publik kurang dari jumlah saham yang ditawarkan Emiten (undersubscribed), total saham yang dipesan publik sama dengan jumlah saham yang ditawarkan Emiten, total saham yang dipesan publik lebih besar dari jumlah saham yang ditawarkan Emiten (oversubscribed). Pada kondisi undersubscribed dan tanpa sisa, Anda akan menerima saham sama dengan jumlah yang Anda pesan. Namun jika terjadi oversubscribed, maka umumnya akan terjadi penjatahan melalui cara "first come first serve" atau "diundi". Sehingga dapat terjadi jumlah saham yang diperoleh akan lebih kecil dibandingkan jumlah yang dipesan atau bahkan Anda tidak memperoleh saham sama sekali. Konfirmasi mengenai saham yang akan Anda peroleh dan pengembalian uang jika terjadi kondisi oversubscribed akan Anda terima beberapa waktu kemudian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dan tercantum dalam prospektus.

2. Membeli saham yang telah beredar. Salah satu fungsi penting dari keberadaan Bursa Efek adalah menyediakan jaringan perdagangan Efek atau sebagai pasar sekunder untuk setiap Efek yang tercatat. Melalui jaringan perdagangan inilah para Anggota Bursa melaksanakan perdagangan Efek, diantaranya kegiatan beli dan jual Saham. Berdasarkan peraturan yang berlaku, investor yang ingin membeli saham tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan Pihak yang ingin menjual saham. Pihak-pihak yang ingin melaksanakan kegiatan jual/beli saham harus menunjuk Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek/Pialang yang termasuk dalam daftar Perusahaan Efek yang telah mendapat ijin dari BAPEPAM dan telah menjadi Anggota Bursa. Pialang inilah yang nantinya akan melaksanakan pesanan untuk kepentingan Anda dan Pihak-pihak tersebut. Bagaimana cara menghubungi Perusahaan Efek / Pialang?
Seperti telah dijelaskan di atas bahwa untuk membeli saham, Anda harus menghubungi salah satu Perusahaan Efek yang juga merupakan Anggota Bursa Efek. Sebelum Anda memutuskan Perusahaan Efek yang akan menjadi pialang Anda, sebaiknya Anda menghubungi terlebih dahulu beberapa Perusahaan Efek dan membandingkan pelayanan dan biaya yang mereka tawarkan. Pilihan Anda pada satu Perusahaan Efek sangat tergantung pada layanan apa yang Anda inginkan. Apakah Anda hanya mengharapkan Perusahaan Efek melaksanakan/mengeksekusi pesanan Anda, atau Anda juga mengharapkan suatu nasihat investasi, atau bahkan Anda mengharapkan Perusahaan Efek tersebut yang mengelola portfolio Anda. Untuk itu, Anda membutuhkan suatu pertimbangan "cost versus benefit" yang mendalam.

Jika Anda telah memilih satu Perusahaan Efek, maka beberapa hal ini perlu diperhatikan :
Anda wajib membuka rekening. Pada umumnya suatu Perusahaan Efek akan meminta Anda sebagai calon nasabah untuk melengkapi formulir pembukaan rekening efek dan menandatangani perjanjian pembukaan rekening. Untuk itu, Anda harus mempelajari informasi yang terdapat dalam dokumen ini karena di dalamnya tercantum hak dan kewajiban Anda selaku pemegang rekening tersebut. Jangan bergantung pada presentasi verbal dari sales representative mengenai hal yang tidak tercantum di dalam agreement tersebut.

Jelaskan dengan jujur mengenai tujuan investasi Anda dan keadaan keuangan pribadi Anda, termasuk pendapatan, total kekayaan, dan pengalaman investasi Anda; berdasarkan informasi ini sales representative akan memberikan rekomendasi investasi. Anda perlu memutuskan siapa yang akan mengendalikan account Anda tersebut? Apakah Anda sendiri yang mengambil keputusan investasi atau Anda menyerahkan keputusan tersebut pada Perusahaan Efek Anda (discretionary authority). Pada discretionary authority, Perusahaan Efek akan melakukan keputusan investasi berdasarkan pertimbangannya tanpa berkonsultasi terlebih dahulu pada Anda tentang harga, jenis saham, jumlah, dan waktu jual/beli.

Memulai suatu investasi Investasi selalu terkait dengan adanya risiko, tanpa mempedulikan bentuk investasi tersebut. Berinvestasi di Pasar Modal memiliki risiko tertentu; dan risiko ini lebih besar dibandingkan berinvestasi di aset yang memiliki risiko rendah (low risk) atau yang mendekati nol (risk-free), seperti deposito, dan SBI/SBPU. Mengingat risiko yang harus ditanggung oleh seorang investor yang akan menanamkan dananya di Pasar Modal, saran-saran berikut mungkin dapat membantu sebelum Anda memulai kegiatan investasi di Pasar Modal :
Jangan membeli suatu produk investasi yang tidak dimengerti betul. Untuk itu sebelum melakukan investasi, berbagai sumber informasi hendaknya dipelajari terlebih dahulu seperti buku referensi, majalah/buletin bisnis dan keuangan, hasil riset dari lembaga keuangan, atau konsultasi dengan seorang Penasihat Investasi. Jika Anda sudah memilih produk misalnya saham, dan kemudian harus menentukan perusahaan mana yang akan menjadi sasaran investasi Anda, maka penyelidikan harus dilakukan pada segi fundamental perusahaan dan kinerjanya di Bursa Efek (jika saham tersebut telah diperdagangkan di Bursa Efek) misalnya melalui prospektus, company profile, laporan keuangan, berita-berita pasar modal dan sebagainya.

Perusahaan sasaran investasi Anda mungkin melakukan penggabungan usaha, reorganisasi, sasaran penawaran tender, atau melakukan tindakan-tindakan lain yang dapat mengurangi nilai kepemilikan kita. Untuk itu Anda harus memiliki perhatian penuh pada berita-berita ataupun pengumuman mengenai kemungkinan tersebut. Kondisi Bursa Efek pada umumnya dan setiap saham pada khususnya memiliki kecenderungan (trend) harga dan volume penjualan yang menggambarkan saat terbaik untuk melakukan kegiatan jual/beli. Analisa yang dikenal sebagai "analisa teknikal" ini perlu dipelajari oleh investor karena akan sangat berpengaruh pada keputusan investor untuk melakukan transaksi jual/beli. Untuk ini, Anda dapat memperoleh data dari lembaga riset atau dari divisi riset Perusahaan Efek Anda.

Pada skala makro, kinerja investasi di Bursa Efek sangat dipengaruhi oleh kondisi perekonomian, stabilitas politik, dan kinerja Bursa Efek lain. Selain itu, keadaan di Bursa pun sangat sensitif dengan berbagai hal subyektif (rumours). Anda harus mengikuti berita-berita semacam ini yang tentunya dapat mempengaruhi nilai investasi Anda.

Investasi pada perusahaan yang tidak memiliki informasi yang dipublikasikan sebelumnya mengandung risiko yang lebih besar. Pada saat pertama Anda membeli saham, Anda mungkin hanya membeli saham dari satu perusahaan saja. Namun dengan berjalannya waktu Anda mungkin ingin menambah investasi Anda. Jika sudah sampai pada tahapan ini Anda perlu memperhatikan satu prinsip investasi yang sudah begitu populer dan dapat mengurangi risiko investasi Anda apabila diterapkan, yaitu "don't put all your eggs in one basket". Prinsip tersebut berarti bahwa Anda harus melakukan diversifikasi investasi untuk memperkecil risiko yang mungkin terjadi. Untuk itu, Anda dapat menyusun portofolio investasi saham Anda yang meliputi saham-saham dari berbagai sektor industri, dan terdiri dari perusahaan besar (blue chip), perusahaan baru/berkembang dan juga perusahaan menengah dan kecil. Perusahaan besar umumnya lebih aman dibandingkan perusahaan baru/berkembang serta perusahaan menengah dan kecil; namun perusahaan baru/berkembang serta perusahaan menengah dan kecil umumnya menjanjikan pertumbuhan (growth) dan penghasilan (gain) yang lebih tinggi.

Siapa yang akan menyimpan saham?
Dalam kondisi perdagangan dengan warkat yang masih membutuhkan "physical delivery", saham Anda dapat disimpan sendiri, atau Anda dapat mempercayakan penyimpanan saham tersebut pada Bank Kustodian atau pada Perusahaan Efek Anda yang selanjutnya akan menyimpannya pada Bank Kustodian. Perusahaan Efek dimana Anda mempercayakan transaksi saham Anda pada mereka, umumnya tidak akan memungut biaya tambahan atas penyimpanan saham untuk kepentingan kelancaran transaksinya. Mereka akan mengadministrasikan saham dan menyerahkan bukti penyimpanan saham-saham Anda. Penyimpanan saham pada Perusahaan Efek akan memudahkan pelaksanaan transaksi, terutama jika Anda memanfaatkan jasa discretionary authority. Sedangkan dalam kondisi perdagangan tanpa warkat (scriptless), saham-saham disimpan pada suatu lembaga penyimpanan secara terpusat (central custodian). Mengikuti kinerja saham anda
Jika Anda telah membeli saham, Anda dapat mengikuti kinerja saham tersebut melalui beberapa harian nasional (mis. Harian Bisnis Indonesia) dan melalui berbagai publikasi yang diterbitkan oleh Bursa. Sedangkan informasi perdagangan real-time di bursa dapat diperoleh secara langganan dari berbagai provider a.l. IMQ, RTI, StockWatch, Bloomberg, Reuters.
Dewasa ini dengan perkembangan financial portal yang sangat pesat di Indonesia, Anda dapat dengan mudah (dan gratis) mengikuti perkembangan harga saham di bursa secara online/real-time. Beberapa financial portal yang menyediakan akses tersebut a.l.: Indoexchange, I2 Investor, Yahoo Finance.

Kapan saham saya dapat dijual?
Ketika Anda memberikan pesanan jual pada pialang Anda. Pada saat itu harga penjualan dapat ditentukan oleh Anda sendiri dengan/tanpa menyebutkan batas tertinggi atau Anda meminta pialang Anda untuk mencari harga terbaik yang mungkin terjadi. Penyelesaian transaksi saham dilakukan pada T+4. Artinya, jika Anda melakukan transaksi pada hari Senin, maka penyelesaian transaksi akan memakan waktu 4 Hari Bursa berikutnya sehingga selesai pada hari Jumat. Segera setelah transaksi selesai, dana hasil penjualan saham akan ditransfer ke rekening Anda.
Biaya apa saja yang harus saya keluarkan?

Membeli saham melalui pasar perdana hanya akan dikenai biaya sebesar harga saham tersebut dikalikan jumlah saham yang dipesan dan biaya transfer dana (dikenakan oleh Bank), karena penerapannya yang sederhana yakni hanya mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Saham (FPPS) yang telah disediakan dan mengirimkan dana. Jika Anda melakukan kegiatan beli/jual saham melalui Perusahaan Efek maka Anda akan dikenai biaya transaksi. Biaya ini besarnya tergantung pada besarnya persentase komisi yang ditetapkan oleh Perusahaan Efek tersebut, tipe pelayanan yang Anda pilih, dan besarnya transaksi yang terjadi. Jika Anda menginginkan Saham yang bersangkutan didaftarkan (registered) atas nama Anda, maka Perusahaan Efek Anda akan mendaftarkan Saham tersebut atas nama Anda ke Biro Administrasi Efek (BAE), dan untuk itu Anda dikenakan biaya balik nama. Khusus untuk transaksi penjualan saham, dalam perhitungan biaya transaksi termasuk pula beban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0.1% dari nilai transaksi.

0 komentar:

Om swastyastu

Copyright © 2012 SANKARACARYA .